*Karawaci* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas kerja sama antarinstansi dalam negeri. Hal ini diwujudkan dengan partisipasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam kegiatan bertajuk “Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri Terhadap Peningkatan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM,” yang diselenggarakan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari Rabu hingga Jumat, 25-27 September 2024, bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Village, Karawaci. Kanwil Kemenkumham Bengkulu diwakili oleh dua operator kerja sama, Dwinda Harditya dan Franky Kurniawan, yang juga bertugas sebagai operator aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerja Sama. Acara ini dihadiri oleh para operator kerja sama dari berbagai unit eselon I dan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham lainnya, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme kerja sama dalam negeri serta optimalisasi implementasi perjanjian kerja sama yang sudah ada.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Kerja Sama Dalam Negeri, Aman Budi Manduro, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses perjanjian kerja sama kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham. Hal ini dinilai penting guna memastikan setiap instansi memahami mekanisme kerja sama yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas kinerja Kemenkumham secara menyeluruh.
“Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya koordinasi yang lebih kuat antara Kemenkumham dengan berbagai instansi di dalam negeri. Dengan sinergi yang baik, pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham akan semakin efektif,” ungkap Aman Budi Manduro.
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukerma, Hantor Situmorang, melalui sambutannya yang disampaikan lewat tayangan video, menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme kerja sama. Ia menghimbau agar seluruh unit kerja Kemenkumham, mulai dari Unit Pusat, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), benar-benar memahami dan menerapkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama. Implementasi peraturan ini dinilai krusial dalam memastikan kerja sama yang dijalin dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja institusi secara keseluruhan.
“Kerja sama dalam negeri harus dilaksanakan secara optimal, dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Koordinasi yang baik dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama, sesuai dengan resolusi Kemenkumham Tahun 2024: memperkuat Sinergi yang Semakin PASTI dan BERAKHLAK untuk Kinerja Kemenkumham yang Berdampak,” ujar Hantor Situmorang dalam arahannya.
Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan ini diisi dengan berbagai sesi pemaparan dari para narasumber terkait mekanisme kerja sama dalam negeri, serta evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama yang ada. Para peserta juga dilibatkan dalam proses penginputan data kerja sama yang sedang berjalan ke dalam aplikasi P2MA (Pengelolaan dan Publikasi Kerja Sama), serta aplikasi yang disediakan oleh Biro Hukerma. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh data kerja sama terkelola dengan baik dan dapat dipantau secara real-time, guna mendukung efektivitas kerja sama yang berlangsung di lingkungan Kemenkumham.
Partisipasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perjanjian kerja sama, serta mendorong optimalisasi mekanisme kerja sama di lingkungan Kemenkumham Bengkulu.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas dan efektivitas kerja sama di lingkungan Kemenkumham, termasuk di wilayah Bengkulu. (Humas/ED-MD)