Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengunjungi Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong untuk melaksanakan kegiatan harmonisasi dua Raperda, yaitu Raperda RPJPD 2025-2045 dan Perda Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Tim yang dipimpin oleh Jisi Nasistiawan SH., MH (Perancang Madya) dan beranggotakan Hero Herlambang Bratayudha, SH., MH (Perancang Muda), Dwita Fransiska, SH., MH (Perancang Pertama), Anita SH., MH (Perancang Pertama), serta Rama Afriansyah, SH (Perancang Pertama) disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum mengharapkan agar Raperda yang diharmonisasikan oleh Kemenkumham dapat menghasilkan rancangan peraturan yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa perubahan dalam Raperda RPJPD 2025-2045, terutama terkait kesesuaian dengan lampiran yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penentuan arah kebijakan perencanaan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, Raperda mengenai Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong juga mengalami banyak perbaikan, terutama adanya rumusan yang ambigu terkait dengan diferensiasi Hari Jadi Kota Curup dan Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Setelah rapat harmonisasi tersebut selesai, akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan draft sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya yang akan melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.(HUMAS/M.D.E.D)