Mukomuko – Untuk mewujudkan fungsi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Santosa) yang diwakili oleh Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Juli Prihanto) beserta JFT Analis Hukum dan JFU melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan tugas notaris di Kabupaten Mukomuko.
Dalam monotoring ini, tim memberikan perhatian khusus terhadap ketelitian dalam pembuatan akta oleh notaris di kabupaten Mukomuko. Mereka juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan-aturan yang mengatur profesi notaris untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Mengingat pentingnya peran notaris dalam proses administrasi hukum, Kemenkumham Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap implementasi tugas dan fungsi notaris di daerah tersebut. Langkah-langkah monitoring ini diambil untuk memastikan bahwa notaris dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi standar etika serta ketentuan hukum yang berlaku.
Monitoring ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi oleh notaris dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian, Kemenkumham Bengkulu dapat memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan notaris di Kabupaten Mukomuko, seiring dengan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan administrasi hukum.
Melalui langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, Kemenkumham Bengkulu dapat memastikan bahwa para notaris menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi, serta meminimalisir potensi terjadinya praktik-praktik yang melanggar etika dan standar hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap layanan notaris dan merasa lebih aman dalam melakukan transaksi dan proses hukum yang melibatkan peran notaris (Humas.ED-MD).