Bengkulu (14/05/24)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Santika Bengkulu, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Jaminan Fidusia.
Acara ini dibuka oleh Andreansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Santosa, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum.
"Permasalahan dalam tindak pidana di bidang fidusia seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia. Banyak kasus di mana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia”
Beliau menambahkan bahwa Ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum serius, terutama karena adanya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana dalam undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Andreansjah menjelaskan bahwa Pentingnya edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia menjadi sangat relevan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam bidang ini. Para Pemberi Fidusia perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.
"Seiring dengan itu, pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia juga perlu memastikan bahwa komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan dengan jelas dan transparan. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai aturan fidusia dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat.” ucapnya.
Sosialisasi Layanan fidusia ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia, dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini. Turut hadir kepala Divisi Administrasi, Machyudhie dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Penyuluh Madya, Andrey Pramudia selaku Narasumber dengan Host RBTv, Dewi selaku moderator , UPT dalam Kota, Otoritas Jasa Keuangan, Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Polresta Bengkulu, Notaris, perbankan dan Instansi Terkait serta masyarakat, untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman fidusia dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas. (RA/ed. MD)