Profil PPID

Profil PPID Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kanwil Kemenkumham Bengkulu) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Bengkulu disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang kami. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali dibentuk pada tahun 2022 bersamaan dengan reformasi KIP yang digalakkan Kementerian Hukum dan HAM di level pusat. Sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini didasarkan pada penetapan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Nomor W.5-1.HH.01.05 TAHUN 2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Kakanwil menunjuk Kepala Bagian Program dan Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan menugaskan Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi sebagai Sekretariat Pengelola Informasi. Surat Keputusan Kakanwil tersebut juga sekaligus menjadi pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik, Kanwil Kemenkumham Bengkulu selalu berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, sederhana dan berbiaya rendah. Pada tahun 2022, PPID Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyusun SOP Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan. Di tahun yang sama, PPID Kanwil Kemenkumham Bengkulu melengkapi dokumen legal Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Visi dan Misi PPID

Visi

Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik perguruan tinggi dalam rangka mendukung visi Presiden RI

Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas.

2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntanbel, transparan dan profesional.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.

Tugas dan Fungsi PPID

a. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.

b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.

c. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

 

Alamat:

PPID KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
Telp : (0736) 24743
E-mail : humasbengkulu@gmail.com

Cetak