ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI MENUJU TATANAN NORMAL BARU BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Bengkulu – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto) yang juga sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu beserta jajaran mengikuti arahan dari Sekretaris Jenderal yang dilaksanakan melalui teleconference, Kamis (04/06/2020).

Dalam arahan tersebut, Sekjen menyampaikan mengenai mengenai sistem kerja pegawai menuju tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara (ASN) kementerian hukum dan hak asasi manusia. Salah satunya adalah mengenai penyesuaian sistem kerja, dimana mulai tanggal 5 Juni 2020 seluruh ASN melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor (Work From Office/WFO), maupun di rumah/ tempat tinggal masing-masing (Work From Home/WFH) sesuai hari dan jam kerja yang telah ditetapkan.

Dalam pola kerja juga ditentukan bahwa ASN berangkat dari rumah dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, jaga jarak, tidak menyentuh bagian tubuh sensitif (mata, hidung, mulut). Setibanya dikantor, ASN wajib mencuci tangan, tetap memakai masker, jaga jarak, bersihkan tempat kerja, kurangi kontak fisik dan saling mengingatkan sesama ASN akan pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan. Selain itu ASN tetap mengisi administrasi kepegawaian melalui aplikasi Simpeg. ASN juga wajib menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) lengan panjang pada setiap hari kerja.

Untuk ASN yang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap tinggal dirumah, menjaga pola makan yang baik dan tetap berolahraga, serta tidak melakukan perjalanan dinas kecuali terdapat alasan penting dan mendapat izin dari atasan langsung serta memenuhi kelengkapan syarat administrasi lainnya. (Humas)

WhatsApp Image 2020 06 04 at 11.42.24WhatsApp Image 2020 06 04 at 11.42.24WhatsApp Image 2020 06 04 at 11.42.24WhatsApp Image 2020 06 04 at 11.42.24WhatsApp Image 2020 06 04 at 11.42.24


Cetak   E-mail