AUDIENSI DAN PENDAMPINGAN PERMOHONAN INDIKASI GEOGRAFIS BERAS KEMUMU DAN BATIK KAGANO

Audiensi_dan_Pendampingan_Permohonan_IG_1.jpg

Bengkulu Utara – Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Subbid KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkuham) Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti melakukan Audiensi dan Pendampingan Permohonan Indikasi Geografis (IG) Beras Kemumu dan Batik Kagano yang di diselenggarakan di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (17/10/22).

Audiensi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Suherlan. Dalam kesempatan kali ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu memberikan pendampingan langsung untuk permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dari Bengkulu Utara. Audiensi diawali oleh Kadis Perdagangan yang menyambut baik kesempatan yang telah dinantikan ini. Surherlan berharap dengan dilaksanakannya audiensi ini maka tahap demi tahap dalam mendaftarkan Beras Kemumu dan Batik Kagano ini dapat berjalan dengan lancar.

Kabid Pelayanan Hukum bersama Kasubbid KI, Melti Haryani dan tim menjelaskan secara langsung teknis pendaftaran dan kriteria-kriteria dalam mendaftarkan Indikasi Geografis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan Indikasi Geografis yaitu: Apa ciri khas dari produk yang akan didaftarkan; Apakah produk tersebut hanya diproduksi di daerah asal saja, atau bisa diproduksi di tempat lain yang memiliki iklim berbeda; Apakah produk tersebut dikelola oleh sekelompok orang dengan prosedur tertentu atau dibudidaya; Apakah produk tersebut memiliki reputasi yang baik dan perlu dilindungi oleh Indikasi Geografis.

“Itu 4 (empat) point penting yang menjadi kriteria awal sebelum mendaftarkan Indikasi Geografis, selanjutnya Itu semua harus dicatatkan secara rinci pada dokumen yang akan dikirimkan ke DJKI yang nantinya dari dokumen tersebut akan dinilai langsung oleh tim ahli layak atau tidaknya produk dari suatu daerah tertentu untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis" Ujar Suriyanti

Kabid Pelayanan Hukum berharap Beras Kemumu dan Batik Kagano disetujui oleh DJKI dan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga memberikan hak eksklusif bagi produk untuk menggunakan nama yang telah didaftarkan, termasuk menggunakan logo Indikasi Geografis, bagi peniru produk sudah ada Undang-Undang yang mengatur untuk perlindungan hukum dan denda yang akan diberikan bagi pihak yang melanggarnya. (RA/ed. AF)

Audiensi_dan_Pendampingan_Permohonan_IG_4.jpgAudiensi_dan_Pendampingan_Permohonan_IG_3.jpgAudiensi_dan_Pendampingan_Permohonan_IG_2.jpg

 


Cetak   E-mail