AUDIENSI PENGUATAN JDIH DI LINGKUNGAN SETWAN DPRD KABUPATEN MUKO-MUKO

Audiensi_Penguatan.jpgWhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.28.32.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.28.32_1.jpeg

Muko-muko – (16/9) Usai lakukan kegiatan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Kabupaten Muko-muko,hari ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Bidang Hukum melakukan audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Muko-muko (M. Ali Saftaini). Kegiatan ini dalam rangka penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muko-muko dan terkait Harmonisasi Raperda.

Setelah terintegrasinya JDIH SetwanDPRD Kabupaten Muko-muko dengan Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengharapkan dukungan terhadap pengelolaan JDIH agar dapat berkelanjutan dan profesional dalam pengelolaan dokumen produk hukum DPRD. Di samping itu Tim Kanwil menyampaikan juga salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham dalam pendampingan proses pembentukan produk hukum daerah, khususnya harmonisasi Raperda apabila ada produk hukum (Raperda) inisiatif DPRD. Terkait hal tsb, Tim Kanwil menjelaskan tentang peran JFT Perancang Perundang-undangan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. (HUMAS)

 

 


Cetak   E-mail