BERI PENGARAHAN, KAKANWIL BEKALI CPNS DENGAN KEDISIPLINAN, MOTIVASI, SERTA TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH

WhatsApp_Image_2022-04-05_at_13.27.00.jpeg

BENGKULU - Bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan dan HAM Bengkulu (Erfan), didampingi Kepala Bagian Umum (Pungka M Sinaga) memberikan pengarahan kepada 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Selasa (5/4/2022). Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan pengarahan yang diterima nantinya menjadi bekal bagi para CPNS tersebut di masa orientasi hingga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kakanwil menyampaikan bahwa masa orientasi salah satu yang menurutnya penting untuk dipahami oleh para CPNS tersebut berkaitan dengan aturan, kedisiplinan dan motivasi kerja. "Di masa orientasi inilah masa yang menentukan sikap kalian nanti ketika bekerja, saat ini ASN tidak hanya bekerja tapi dituntut untuk berinovasi’ jelasnya.

Kakanwil menghimbau kepada para CPNS jangan sampai terlibat narkoba. Sesuai arahan dari Sekjen apabila ada pegawai yang terlibat dengan narkoba langsung diberikan sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat. “Kalian harus hati -hati, jangan sampai kalian terlibat Narkoba. jika terlibat dalam hal tersebut berarti anda siap-siap saja untuk dipecat” tegasnya.

Selain menyampaikan pengarahan berkaitan dengan aturan serta kedisiplinan. Kakanwil juga menyampaikan tugas dan fungsi mengenai Kantor wilayah, dan Unit Eselon 1 di lingkungan Kemenkumham. Tak lupa Kakanwil meminta kepada para CPNS untuk memahami tata nilai PASTI Kemenkumham dan Core values ASN Berakhlak. Kakanwil berpesan agar seluruh CPNS harus berubah sikap mentalnya menjadi lebih baik dalam bekerja dan bukan menjadi masalah. Tidak hanya itu, sinergitas, kolaborasi, optimalisasi, dan efisiens dalam bekerja juga harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh CPNS. (DH/AZ/ED-AF.)

WhatsApp_Image_2022-04-05_at_13.28.01.jpeg

WhatsApp_Image_2022-04-05_at_13.29.01.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_13.28.44.jpegWhatsApp_Image_2022-04-05_at_13.28.34.jpeg

Cetak