BERI PENGARAHAN, KAKANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU BEKALI CPNS NYA DENGAN KEDISIPLINAN, MOTIVASI, SERTA TUGAS DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH

Pengarahan_Kakanwil.jpgPengarahan_Kakanwil_2.jpgPengarahan_Kakanwil_3.jpeg

Bengkulu, (04/01/2021) – Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan dan HAM Bengkulu (Imam Jauhari), didampingi Kepala Bagian Umum (Pungka M Sinaga) memberikan pengarahan kepada 42 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenkumham beberapa bulan lalu.

Kegiatan pengarahan ini di hadiri oleh para CPNS baik langsung maupun yang hadir secara virtual melalui zoom meeting, adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan pengarahan yang diterima nantinya menjadi bekal bagi para CPNS tersebut menjelang pelaksanaan masa orientasi hingga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam berbagai arahan yang disampaikan oleh KaKanwil, salah satu yang menurutnya penting untuk dipahami oleh para CPNS tersebut berkaitan dengan aturan, kedisiplinan dan motivasi kerja.

"Di masa orientasi inilah masa yang menentukan sikap kalian nanti ketika bekerja, makanya diawal ini kalian harus ditempa. Sekarang ini bukan hanya bekerja tapi dituntut untuk berinovasi. Yang harus anda renungkan dan pikirkan itu bagaimana mewujudkan prestasi kinerja yang terbaik. Jadi ini perlu saya beri catatan kepada anda, anda bekerja itu tidak hanya anda menjadi pegawai negeri terus behenti, anda harus terus bekerja untuk meningkatkan kompetensi anda sebagai pegawai negeri". Jelas KaKanwil.

“Kalian harus hati -hati, jangan sampai kalian terlibat Narkoba, dan melakukan perbuatan yang melanggar aturan ASN seperti perselingkuhan, jika dua hal itu dilakukan berarti anda siap-siap saja untuk dipecat” Tegas Kakanwil.

Selain menyampaikan pengarahan berkaitan dengan aturan serta kedisiplinan juga tugas dan fungsi maupun tantangan yang nantinya dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai ASN dillingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Kantor Wilayah. (humas)


Cetak   E-mail