BUKA ACARA DISEMINASI PENJARINGAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN CALON PBH , KAKANWIL MINTA BANTUAN HUKUM TEPAT SASARAN, DAN PBH DAPAT MEMPERTAHANKAN PENGHARGAAN SEBAGAI PENGELOLA BANTUAN HUKUM TERBAIK 1

Pak Pajar 2Bengkulu - Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum, Rabu (3/3).

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Koordinator JFT jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kelompok Kerja Daerah Bantuan Hukum Provinsi Bengkulu, Perwakilan dari BPHN Kemenkumkam RI (Indah Rahayu dan Dicky Mochammad Faisal) selaku narasumber, perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta diikuti oleh sebanyak 48 peserta se-Provinsi Bengkulu.

Pak Pajar 2Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dah HAM Bengkulu dimana kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM bertindak sebagai pembina hukum sekaligus sebagai penyelenggara bantuan hukum di daerah terhadap setiap orang yang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi bantuan hukum khususnya yang terakreditasi sehingga kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin semakin meningkat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ( Imam Jauhari ) menyampaikan bahwa dalam konteks pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, organisasi bantuan hukum menjadi tumpuan negara dalam merealisasikan amanat konstitusi tersebut, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia. Wajah bantuan hukum setidaknya tergambar dari bagaimana organisasi bantuan hukum terakreditasi mengaktualisasikan perannya sebagai pemberi bantuan hukum. Mengingat strategisnya peran organisasi bantuan hukum, maka calon pemberi bantuan hukum harus melalui tahapan verifikasi dan akreditasi yang ditujukan bagi organisasi bantuan hu¬kum baru serta pengakreditasian ulang bagi organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya.

Pak Pajar 2“kami mengajak segenap calon pemberi bantuan hukum agar kiranya jeli dalam mencermati jadwal, tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Disamping itu, sangat diperlukan iktikad baik dan kejujuran organisasi dalam menyampaikan dokumen fisik maupun digital. Berpijak pada pengalaman verasi yang lalu, ditemukan praktik-praktik manipulatif berdasarkan verifikasi faktual secara langsung yang dilakukan oleh tim Kelompok Kerja Daerah ke Pengadilan atau instansi terkait lainnya. Praktik tersebut pada waktunya tereliminasi oleh tahapan yang ada dan semoga tidak terjadi kembali pada tahun ini. Cita mulia bantuan hukum jangan sampai diciderai dengan proses awal yang menyimpangi aturan dan etika profesi, ”, ungkap Kakanwil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada kesempatan ini juga menyampaikan kabar gembira atas penganugerahan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dinobatkan sebagai Terbaik I Penyelenggaraan Bantuan Hukum Nasional. Ucapan selamat kami tujukan kepada segenap Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi periode 2019-2021 dan Panitia Pengawas Daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan tanggung jawab yang diberikan. Semoga prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dengan kerja cerdas, solid dan berintegritas pada tahun mendatang.

Pak Pajar 2Pak Pajar 2Selanjutnya Dicky Mochammad Faisal dan Indah Rahayu menyampaikan paparan mengenai teknis verifikasi, identifikasi, dan perpanjangan sertifikasi bagi calon Pemberi Bantuan Hukum. Dalam paparannya Narasumber menjelaskan syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) lama maupun baru agar dapat lolos verifikasi dan akreditasi PBH. Narasumber juga turut menjelaskan langkah-langkah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum melalui website sidbankum.bphn.go.id, pada tanggal 4 Maret 2021-26 Maret 2021. Untuk PBH yang berminat mengikuti re-akreditasi dapat mengajukan permohonan perpanjangan sertifikasi mulai tanggal 2 Agustus-24 Agustus 2021. humas

 

Cetak