CEGAH PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI

KI_NALA.jpg

Bengkulu – Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Lindungi dan Cegah Pelanggaran Hukum Kekayaan Intelektual” serta Penyerahan Sertifkat Merek dan Surat Pencatatan Ciptaan di Kota Bengkulu yang dilaksanakan di Hotel Nala Seaside Bengkulu, Jum’at (24/09/2021). Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari 7 instansi terkait baik di Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu ini, dibuka langsung kegiatannya oleh Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Imam Jauhari). Kehadiran Kakanwil didampingi oleh Kadiv Yankumham (Kurniaman Telaumbanua) dan Kadiv Pemasyarakatan (Ika Yusanti).

Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Melti Haryani) beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu, serta mencegah terjadinya masalah hukum di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Bengkulu (Novi Ari Andrian) sebagai narasumber dan Sekretaris Dinas Perindag Provinsi Bengkulu (Surya Oviana) sebagai moderator.

Kakanwil dalam kesempatan ini juga menyerahkan 11 surat pencatatan ciptaan kepada Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. dan penyerahan sertifikat merek kepada PDAM Kota Bengkulu dengan etiket merek “Hidayah Water”.

Kakanwil (Imam Jauhari) ketika memberikan sambutan menyampaikan bahwa kurangnya informasi dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang Kekayaan Intelektual menyebabkan munculnya kasus pembajakan Kekayaan Intelektual. “Pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual dalam dunia usaha, mendorong Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk mensosialisasikan, membudayakan dan memberdayakan hak atas kekayaan intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen.” Ungkap Kakanwil.

Diakhir sambutannya Kakanwil berharap dengan semakin meningkatnya pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual menjadikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (BD)

 

 

KI_NALA.jpg

6-15.jpg

4-19.jpg

2-21.jpg

3-21.jpg

1-38.jpg

9-9.jpg

8-12.jpg

7-13.jpg

 

 

 


Cetak   E-mail