DIALOG PUBLIK: JAWAB ISU AKTUAL TERKAIT RKUHP

rk13

Bengkulu – Menindaklanjuti arahan Presiden R.I Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 2 Agustus 2022 untuk diadakan agenda dialog publik membahas isu-isu krusial dalam RUU KUHP bersama masyarakat dan Badan Pembinaan Hukum Nasional RI (BPHN), hari ini (27/09/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu secara serentak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 Provinsi di Indonesia menggelar Dialog Publik terkait dengan RUU KUHP (RKUHP).

Dialog Rancangan RKUHP di Aula Seokarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Erfan. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa gagasan untuk merevisi KUHP sudah muncul sejak tahun 1960-an. DRAFT RUU Konsep pertama terdapat pada tahun 1964 (Buku I) sampai Konsep 2015 (Buku I dan II). Terdapat 26 Draf RUU, artinya sampai tahun 2022, sudah 61 tahun usaha pembaharuan hukum pidana dan pada tahun 2022 ini, Rancangan KUHP masuk ke tahap penyempurnaan.

“RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, dan perkembangan hukum pidana yang tidak sesuai dengan dinamika masyarakat inilah yang mengakibatkan pembaruan dan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu segera dilakukan” Ujar Erfan.

“Dalam proses pembaharuan dan revisi KUHP ini mengakibatkan polemik pro dan kontra yang terjadi karena adanya berbagai persepsi dan kepentingan yang ada di masyarakat. Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Atas dasar tersebut, Pemerintah membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan, menyamakan persepsi, dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat” Tambahnya.

Menurut Erfan dalam hal pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memiliki 3 (tiga) prasyarat penting yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

“Untuk memenuhi asas pembentukan perundangan yang terbuka dan objektif, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi RKUHP dan ruang diskusi sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Melalui kegiatan dialog kali ini, dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal krusial di dalam RKUHP” Tutup Erfan.

Dialog Publik mengenai RKUHP di Kanwil Kemenkumham Bengkulu menghadirkan Narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H) dan Tim Punyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Turut Hadir dalam Dialog Publik Kepala Divisi Adminsitrasi, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengikuti secara daring. Adapun peserta terdiri dari unsur Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Bagian Hukum Kota Bengkulu, Lurah, Tokoh Masyarakat, LSM dan Mahasiswa Fakultas Hukum pada 5 PT di Kota Bengkulu.

Dalam Dialog Publik ini peserta diberikan ruang seluas-luasnya menyampaikan masukan terhadap RKUHP secara langsung kepada Narasumber yang nantinya masukan itu akan diteruskan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu kepada Pusat (BPHN), selain dialog langsung masyarakat dapat menyampaikan masukannya melalui “Partisipasiku” (http://partisipasiku.bphn.go.id/) (HS/RA/ed. AF)

 

rk13rk13rk13rk13rk13rk13rk13rk13rk13rk13rk13rk13


Cetak   E-mail