DIREKTUR TEKNOLOGI INFORMASI KI DJKI KEMENKUMHAM RI HADIR PADA LIVE DIALOG ISTIMEWA RBTV

WhatsApp_Image_2022-06-21_at_18.24.21.jpeg

WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.25.38WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.25.38WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.25.38WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.25.38WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.25.38WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.25.38WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.25.38

Bengkulu - Turut mensukseskan program unggulan Mobile IP Clinic (MIC) di Bengkulu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI (Dra. Dede Mia Yusanti, MLS) berdialog secara live menjadi narasumber pada program Dialog Istimewa RBTV, Selasa, 21/06/2022,yang mengusung tema Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual Kolaborasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

Turut menjadi narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Ika Ahyani Kurniawati, S.H, LLM) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Ahli Hukum Bisnis FH UNIB (DR. Chandra Irawan, S.H, M.Hum) kompak mempromosikan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual.

"Kolaborasi perseroan perorangan dengan kekayaan intelektual sangat erat kaitannya. Misalnya saja UMKM yang ada di Bengkulu, apabila mendaftar menjadi perseroan perorangan dan mendaftarkan hasil karya nya pada DJKI akan mendapatkan perlindungan atas hasil karya serta legalitas melalui perseroan perorangan" penjelasan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.

Di sisi lain, Kadivyankumham menjelaskan bahwa Bengkulu memiliki potensi alam yang dapat dikembangkan menjadi Nation Branding seperti Bunga Raflesia yang merupaka icon Provinsi Bengkulu. "Batik besurek dapat dijadikan sebagai promosi Indikasi Geografis yang harus semakin kita promosikan. Bunga Raflesia yang ada disetiap batik Bengkulu sangat berpotensi untuk menjadi Nation Branding yang pantas dikenal oleh dunia" ujarnya. Kadivyankumham juga menambahkan bahwa banyak sekali manfaat yang dirasakan dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, karena produk atau hasil karya yang diciptakan mendapat perlindungan dari Negara.

Dalam hal pendaftaran perseroan perorangan, DR. Chandra Irawan, S.H, M.Hum menghimbau kepada masyarakat bahwa pendaftaran sangat mudah dan murah. "Persyaratan sangat mudah, KTP, NPWP, membayar PNBP, mengisi form pernyataan pendirian perseroan perorangan. Masyarakat jangan khawatir, karena biaya sangat murah dan proses sangat mudah, sekarang semua sudah serba online dan dapat di akses dari rumah" ujarnya.

Pada akhir dialog para narasumber berpesan kepada masyarakat bahwa bagi pelaku usaha mikro agar segera melegalitaskan badan usahanya melalui perseroan perorangan serta mendaftarkan hasil karya nya sebagai Kekayaan Iktelektual. Dengan demikian dapat turut melakukan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. (INT/AZ/Ed-AF)


Cetak   E-mail