DISEMINASI DAN PROMOSI KI DI KABUPATEN REJANG LEBONG

WhatsApp Image 2020 07 08 at 08.40.27 1WhatsApp Image 2020 07 08 at 08.40.27 1WhatsApp Image 2020 07 08 at 08.40.27 1WhatsApp Image 2020 07 08 at 08.40.27 1

Rejang Lebong (14/07/2020) - Guna mewujudkan peningkatan pemahaman bagi Pelaku Usaha mengenai Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu kembali menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rejang Lebong bekerjasama dengan Bagian ekonomi Setda Kabupaten Rejang Lebong.

Acara berlangsung di Gedung Pola Setda Rejang Lebong dihadiri oleh Sekda Rejang Lebong yang diwakilkan oleh asisten 1 (Zulkarnain), Kadin Disperindag Rejang Lebong (Dwi purnama sari), dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu (Jamaludin).
Dalam sambutanya Kadiv Yankumham menjelaskan mengenai Hak kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Right sebagai suatu hak eksklusif yang isinya perlu dilindungi dengan maksud untuk memberikan penghargaan atas kreativitas para pelaku usaha kekayaan Intelektual agar merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan dirinya demi kepentingan masyarakat.

Selanjutnya Sambutan disampaikan oleh Sekda Rejang Lebong yang diwakilkan oleh asisten 1 (Zulkarnain). Dalam sambutanya asisten 1 memberikan apresiasi kepada Kemenkumham Bengkulu yg telah melaksanakan promosi ki di Kabupaten Rejang Lebong,dan mendorong para IKM dan Usaha Kecil Menengah untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya sebagai upaya untuk perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah di Rejang Lebong yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi Kabupaten Rejang Lebong. (Humas)


Cetak   E-mail