Bengkulu, Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik) yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online.
Berdasarkan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Kegiatan Diseminasi e-PUPNS yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, sosialisasi e-PUPNS dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Erfan, S.H., M.H.), kegiatan sosialiasi tersebut dilaksanakan selama 3 tiga hari kerja dan menghadirkan narasumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM yaitu Kepala Subbagian Seleksi Pengembagan Pegawai (Drs. Sukowijono) dan Analis Sistem Aplikasi Jaringan Komputer (Widhiarto, Amd).
Acara dilanjutkan dengan memberikan penjelasan kepada seluruh Pegawai Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu tentang tata cara registrasi, pengisian data dan cara menggunakan helpdesk yang disampaikan oleh narasumber dari Biro Kepegawaian serta panitia Verifikator dari Kantor Wilayah memverifikasi pendaftaran yang sudah dilakukan oleh seluruh pegawai. (Humas)