Diseminasi Hak Asasi Manusia Kepada Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong

WhatsApp Image 2019 01 29 at 00.43.07

Curup (29/01/2019), dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan RANHAM dan Kabupaten Peduli HAM menurut Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang kreteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong yang selama 2 tahun berturut berhasil mendapatkan prestasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia Kepada Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong . Bertempat di ruang Bupati Rejang Lebong kegiatan di buka oleh Wakil Bupati Rejang Lebong (H. Iqbal Bastari, SPd., MM) yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa HAM merupakan hak dasar manusia yang dijamin di dalam agama maupun negara dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan pemenuhan Ham kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi ASN Pemerintah Daerah Rejang Lebong, serta mempertahankan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM di tahun 2019 . Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Siti Cholistyaningsih) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu sekaligus menjadi narasumber yang pada kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi yg dicapai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan berhasil mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kegiatan yang diikuti oleh OPD dilingkungan Kabupaten Rejang Lebong ini juga diisi oleh paparan dari Kepala Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Oliver Sitanggang) dan Kepala Bagian Administrasi Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong (Indra Hadiwinata) dan sebagai moderator Letri Sukarni. Harapannya dengan diseminasi HAM bagi asn ini dapat mempertahankan kreteria Kabupaten/Kota Peduli Tahun 2019.Humas


Cetak   E-mail