DIVISI KEIMIGRASIAN LAKUKAN PENGAWASAN PERKAWINAN CAMPURAN DI KABUPATEN KAUR

WhatsApp_Image_2023-03-27_at_17.57.46_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-27_at_17.54.24.jpegWhatsApp_Image_2023-03-27_at_17.54.24_2.jpegWhatsApp_Image_2023-03-27_at_17.54.24_3.jpegWhatsApp_Image_2023-03-27_at_09.09.50_2.jpeg

 

 

20210708211301 IMG 413220210708211301 IMG 4132Kaur - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Ganda Samosir) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Adinda Pramudite) dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Oliver Sitanggang) beserta staf melaksanakan operasi mandiri pengawasan orang asing di kabupaten Kaur (03/27).

 

Kegiatan dilaksanakan dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KUA Kecamatan Kaur Selatan yang terletak di Desa Padang Petron, untuk kemudian mengecek kepengurusan izin tinggal seorang WNA asal Pakistan yang akan melaksanakan pernikahan dengan salah satu warga di Kabupaten Kaur. Akad nikah kedua mempelai dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Maret 2023, di kediaman mempelai perempuan.

 

Tidak hanya izin tinggal, Tim Divisi Keimigrasian juga mengecek langsung aktivitas WNA yang beralamat di Desa Pasar Baru Kec. Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

 

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa mempelai pria WNA asal Pakistan tersebut telah berada diwilayah Kabupaten Kaur sejak 10 Maret 2023 dan direncanakan akan berada di Kabupaten Kaur selama 30 hari. Selain itu, untuk Kelengkapan administrasi Certificate of no Impediment (CNI) WNA untuk menikah dengan warga Negara Indonesia telah terlampir surat persetujuan dari Kedubes Pakistan. Serta untuk legalitas pernikahan persayaratan administrasi sudah dilengkapi dan diajukan ke kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kaur Selatan. (HUMAS)

 


Cetak   E-mail