DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BENGKULU DAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU BERSINERGI DALAM PELAYANAN HUKUM

WhatsApp_Image_2024-02-02_at_11.29.00.jpeg

Bengkulu- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menjalankan tugasnya dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah), didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti), Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Juli Prihanto), dan Kepala Subbidang Pelayanan KI (Tosimun), bertemu dengan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (Andang Parlindungan) beserta jajaran (01/02/2024).

Dalam pertemuan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

Kekayaan intelektual yang berada di dalam masyarakat komunal merupakan penciri, identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya serta khas masing-masing daerah. Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Geografis (IG). Prinsip komunal bercirikan seperti: berkembang dan muncul di kalangan masyarakat, kepemilikan dan pelestarian bersifat komunal (bersama), memperlihatkan identitas dan budaya masyarakat tertentu. Oleh karena itu kekayaan intelektual komunal lekat dengan masyarakat dan ada di dalam masyarakat umum bukan pribadi.

Selanjutnya Pengelolaan KIK tidak sekedar hanya untuk memperoleh nilai ekonomi tetapi juga dapat memberikan ciri khas bagi daerah atau desa tersebut. Perlindungan hukum perlu untuk dilakukan manakala terjadi klaim terhadap KIK yang dimiliki. Klaim tersebut dapat dilakukan oleh daerah lain atau bahkan negara lain. Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan bersama dengan pemerintah daerah meghimbau agar masyarakat berupaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan informasi mengenai Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Perseroan Perorangan, Apostille, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan. Kantor Wilayah siap membantu masyarakat dalam mendaftarkan layanan tersebut.

Diharapkan kerjasama yang baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Dinas tersebut berkomitmen untuk mendaftarkan KIK demi menjaga keberlangsungan dan keberagaman budaya di Provinsi Bengkulu.

Dengan koordinasi yang dilakukan, diharapkan tercipta sinergi antara berbagai pihak dalam upaya menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya lokal di Provinsi Bengkulu.
WhatsApp_Image_2024-02-02_at_11.29.00_2.jpegWhatsApp_Image_2024-02-02_at_11.29.00_1.jpeg


Cetak   E-mail