Bengkulu 07 Agustus 2018.Fidusia itu sendiri berarti penyerahan hak milk atas dasar kepercayaan dengan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan.untuk memperoleh kepastian hukum pada jaminan fidusia tersebut sesuia dengan ketentuan undang undang jaminan fidusia,maka lahirnya fidusia itu harus melalui pendaftaran agar dapat memberiakan kedudukan yang diutamakan pada kreditur penerima fidusia apabila nantinya debitur wanprestasi,untuk memudahkan proses pendaftaran fidusia, Tim Divisi Pelayanan Hukum KANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu kembali melakukan sosialisasi jaminan Fidusia,kali ini bertempat di Aula Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dilaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia secara online yang di buka langsung oleh yang mewakili KAKANWIL KEMENKUMHAM Kepala Divisi adminitrasi KANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu (IDA ASEP SOMARA) Dampingi KABID YANKUM (SURIYANTI) dan Tim Biro Hukum Kabupaten Kepahiang,Pihak Leasing Dan Unsur Perbankan Kabupaten Kepahiang,sosialisasi pendaftaran jaminan kali ini berbeda dari sebelumnya,mengingat pentingnya teknologi yang diterapkan di segala sektor pemerintahan maka Tim Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM KANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu mengenalkan sistem yang dapat di akses oleh masyarakat umum dengan membuka link http://fidusia.ahu.go.id pada browser,kemudian akan muncul tampilan dan cara penggunanya.sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham betapa pentingnya jamnan fidusia agar mendapatkan kepastian hukum tetap.PPHTI