DIVISI PEMASYARAKATAN IKUTI USULAN CALON ASESOR ASESMEN RISIKO DAN KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN SECARA VIRTUAL OLEH DIRJEN PEMASYARAKATAN

WhatsApp_Image_2022-10-28_at_17.50.47.jpeg

BENGKULU- Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka diperlukannya Asesor sebagai  petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Bertempat diruangan rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah dilaksanakan Usulan Calon Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan secara virtual oleh Dirjen Pemasyarakatan, Jumat (28/10/2022). Diharapkan para pegawai yang diusulkan nanti dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan Kegiatan Seleksi Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan. Turut Mengikuti Dalam Acara Ini Kepala Sub Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak (Rosilawati), Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama (Sri Azrianita), JFT PK Madya, Dan JFU Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.(Humas OP/DH/ED-AF)

WhatsApp_Image_2022-10-28_at_17.30.10_1.jpegWhatsApp_Image_2022-10-28_at_17.30.11.jpg


Cetak   E-mail