DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022

 

WhatsApp_Image_2022-02-03_at_10.45.31.jpeg

BENGKULU - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Kamis (3/11/2022). Turut hadir mengikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti), Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi (Andi Mulyadi) beserta staff Divisi Pemasyarakatan. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dihadiri langsung Oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Reynhard S.P. Silitonga), Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi (Thurman S. M. Hutapea), JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama (Junaedi) dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia.

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Permenkumham yang baru diterbitkan ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pasca dikabulkanya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 melalui putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021.

Dalam arahannya Dirjen Pemasyarakatan mengingatkan kembali tentang prinsip 3+1 guna mewujudkan pemasyarakatan maju. Saya tidak bosan mengingatkan bahwa prinsip 3+1 pemasyarakatan maju harus terus kita laksanakan dan pedomani. Jika saya sederhanakan prinsip tersebut intinya adalah 'temukan masalah dan selesaikan masalah dengan cepat'. Dua hal ini menjadi penting agar pemasyarakatan berkinerja secara PASTI." Pesannya.

Sosialisasi ini juga membahas Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Standar SPPN ini mengatur sistematika, mekanisme, dan prosedur penilaian pembinaan narapidana. Penilaian terhadap narapidana ini sejatinya sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. (DH/OP/ED-AF.)

WhatsApp_Image_2022-02-03_at_10.45.32.jpeg

WhatsApp_Image_2022-02-03_at_10.45.33.jpeg

WhatsApp_Image_2022-02-03_at_10.45.33_1.jpeg


Cetak   E-mail