DIVPAS GELAR RAPAT, 3 POINT PENTING MENJADI FOKUS KADIV PAS KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-09-07_at_15.31.32.jpeg

Bengkulu – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti bersama seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan Rapat terkait dengan Disiplin Pegawai, Persiapan Tarja B09 dan Penyusunan jadwal kegiatan masing-masing bidang, Selasa (07/09/21).

Ada beberapa point penting yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang harus diperhatikan oleh seluruh pegawai di jajaran Divisi Pemasyarakatan, pertama terkait dengan Kedisiplinan Pegawai merujuk pada Permenkumham Nomor 33 tahun 2017 dijelaskan aturan-aturan mengenai izin, cuti dan sakit serta persenan pemotongan untuk pegawai yang melaksanakan izin, cuti dan sakit tersebut, kepala Divisi Pemasyarakatan menginstruksikan kepada semua pegawai untuk mempelajari dan memahami Permenkumham Nomor 33 tahun 2017 tesebut dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya terkait dengan Tarja B09, Kepala Divisi Pemasyarakatan menekankan kepada masing-masing Sub Bidang untuk mempersiapkan Tarja B09 agar diselesaikan tepat waktu. Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikan deadline waktu masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk mengirim Laporan Tarja B09 paling lambat 10 september 2021 dan Divisi Pemasyarakatan mengumpulkan dan menyelesaikan seluruh Tarja B09 selambatnya 24 september 2021.

Point terakhir yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yaitu Sub Bidang segera Menyusun jadwal dan rencana kegiatan bulan September seperti kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev), Satops Patnal, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sebagainya. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-09-07_at_15.31.42.jpegWhatsApp_Image_2021-09-07_at_15.31.49.jpeg

 


Cetak   E-mail