DIVPAS KANWIL BENGKULU HADIRI DISKUSI DAN SOSIALISASI PETUNJUK REHABILITASI TAHUN 2022

WhatsApp_Image_2022-01-11_at_14.33.46.jpegWhatsApp_Image_2022-01-11_at_14.33.46_1.jpegWhatsApp_Image_2022-01-11_at_14.33.46_2.jpeg

BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu menghadiri Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini diselenggarakan dalam rangka persiapan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun Anggaran 2022 (Selasa, 11/01/2022).

Pada ruang rapat Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Bengkulu, hadir mengikuti kegiatan sosialisasi Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan-Baran & Keamanan (Alfonsus Wisnu Ardianto), Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi (Muhammad Nur) dan para pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Bengkulu. Kegiatan kali ini diikuti oleh 31 Kanwil dan 148 UPT se-Indonesia.

Mengawali giat Sosialisasi ini Direktur Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi Muji Raharjo Drajat Santoso menyampaikan sambutannya. Mewakili Direktur jenderal Pemasyarakatan, Direktur Muji mengapresiasi kinerja rekan – rekan pada Unit Pelaksana Teknis dalam menjalankan program rehabilitasi bagi WBP. Muji juga menyampaikan adanya kegiatan besar yang akan dilaksanakan, yaitu Peningkatan Layanan Dasar dan Revitalisasi. Beliau berharap dengan berjalannnya program rehabilitasi Pemasyarakatan ini menunjukan suksesnya kerja rekan – rekan di Satker dan UPT.

Melanjutkan kegiatan ini, narasumber menyampaikan materi penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022. Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini didasarkan atas beberapa Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Keputusan. Berikutnya narasumber menyampaikan Perubahan SBK Rehabilitasi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program dan efisiensi anggaran, beberap perubahan tersebut mencakup mulai dari SBK Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, hingga Pasca Rehabilitasi.

Berikutnya narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 akan dilakukan di lingkungan 31 Kanwil se-Indonesia, yang terdiri atas 10 Rutan, 50 Lapas, 25 Lapas Narkotika, 12 Lapas Perempuan, 2 Lapas Khusus Anak, 48 Bapas dan 1 Rumah sakit Pengayoman.

Disampaikan juga bahwa pada tahun 2021 sebelumnya telah dikembangkan Pencatatan dan Pelaporan berbasis sistem database Pemasyarakatan dengan fitur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. Selanjutnya juga disampaikan rencana kegiatan di tahun 2022 ini, yaitu Penguatan Tim Mentor Rehabilitasi Pemasyarakatan di Kanwil, Penguatan Kapasitas Petugas di UPT, dan Mentoring, Supervisi & Monev secara menyeluruh. Kegiatan sosialisasi ini selanjutnya ditutup dengan sesi diskusi dan tanya-jawab antara penyelenggara kegiatan dengan para hadirin kegiatan. _*(OP/DW)*_


Cetak   E-mail