DUKUNG PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN DALAM TATAKELOLA KEUANGAN DAERAH, KANWIL BENGKULU MELAKUKAN PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA DAERAH

sunc3sunc3sunc3sunc3

Bengkulu Selatan - Bertempat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim POKJA I Pengharmonisasian Rancang PerUU dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dikomandoi oleh Jisi Nasistiawan, S.H.,M.H (Perancang Madya) dengan anggota Iip Septian, S.H.,M.H. (Perancang Muda), dan Rama Afriansyah, S.H. (Perancang Pertama) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Selatan, Kamis (20/10/2022).

Rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan (Nuzmanto M.Aidil) dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Dodi Aries) membahas mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. “Dengan adanya pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu khususnya dari Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan menghasilkan Peraturan Bupati yang harmonis dan implementatif sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang” ujar Kepala BPKAD dalam sambutannya. Selain itu beliau berharap agar Peraturan Bupati ini nantinya dapat dijadikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Keuangan sehingga terciptanya Good and Clean Government.

Adapun materi Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ketentuan Pasal 3 huruf b memerintahkan kepada Seluruh Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri tersebut diundangkan.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah harmonis secara vertikal maupun secara horizontal dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu (HUMAS).


Cetak   E-mail