DUKUNG PEMULIHAN EKONOMI UMKM, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN PERSEROAN PERORANGAN DI KABUPATEN KEPAHIANG

ba4077f2-9c26-42a2-ba34-d4f58d3f75ee.jpg

 

ad1eafbc-647f-4b68-ac77-3f6e0768585c.jpg

7aef821f-f484-4626-a614-4020408d6fac.jpg

aba41e98-2ccf-4947-9077-baa2cd0350e8.jpg

ca311434-3698-402c-98ff-13f1ddfd55ef.jpg

 

Kepahiang - Bertempat di Hotel Mutiara Kabupaten Kepahiang, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan, Jumat, 13/05/2022.

Acara di buka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Ika Ahyani Kurniawati), dalam sambutannya Kadiv Yankumham menyampaikan tentang kemudahan dalam pendaftaran Perseroan Perorangan “Prosedur dan Syarat Pendirian Perseroan Perorangan saat ini telah dipermudah untuk memperbaiki Ekosistem Investasi, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, serta kemudahan berusaha pada umumnya”.

Asisten Pemerintahan  dan Kesra Kabupaten Kepahiang (Husni Thamrin) dalam memberikan arahan dan sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang sangat menyambut baik acara ini. “Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang juga tentu turut melakukan Upaya Mendukung Peningkatan Ekonomi dan Usaha, pengembangan iklim usaha kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang dan telah ditunjukkan dengan berbagai cara, melalui Dinas Perizinan (DPMPTSP), Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menerapkan proses OSS dan juga pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Kepahiang” ujarnya.

Bertindak selaku Narasumber, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepahiang (Irwan Sayuti) menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia Konsisten melakukan pembenahan secara bertahap terhadap terhadap proses kemudahan berusaha, salah satu inisiatif nya adalah meluncurkan sistem online single submission (OSS) di tahun 2018, yang berfungi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. “Penyederhanaan prosedur dan syarat Pendirian Perseroan Perorangan kembali dilakukan, dan kali ini payungnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” ungkap Irwan Sayuti.

Acara Sosialisasi dipandu oleh JFT Analisis  Hukum Kabupaten Kepahiang (Ari Afrianto) sebagai moderator.  Antusiasme peserta Sosialisasi cukup baik terhadap Perseroan Perorangan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam sosialisasi kali ini. Hal ini adalah sebagai wujud sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kepahiang. (INT/Ed-AF)

 


Cetak   E-mail