Focus Group Discussion Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Kanwil Bengkulu

fgd perspektif ham

Bengkulu (13/9/18), Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Produk  Hukum yang dibahas adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Ilham Djaya), dan dihadiri oleh perwakilan dari Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Biro Hukum Kepolisian Daerah Bengkulu, Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang, Kepala Pasar Kabupaten Kepahiang, Perwakilan Pedagang Pasar Kepahiang, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Fakultas Hukum Universitas Prof. Hazairin Bengkulu, Jabatan Fungsional Tertentu Penyusun dan Perancang Undang- Undang dan Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada tahapannya Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi Produk Hukum Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang dinilai belum berperspektif HAM atau perlu dilakukannya telaah untuk menemukan perspektif HAM di dalam sebuah Produk Hukum. Untuk itu di undanglah 10 instansi terkait diantaranya Pemda, Kepolisian, Badan Daerah dan unsur Akademisi untuk turut serta membahas dan berdiskusi bersama dalam rangka melakukan evaluasi produk hukum daerah melalui perspektif HAM.

Dalam paparannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa produk hukum daerah mempunyai posisi yang strategis untuk memperkuat asas Negara Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga memperkuat basis kepastian hukum yang melandasi arah dan kebijakan pembangunan nasional. Namun dalam implementasinya banyak produk hukum daerah yang belum selaras dengan peraturan perundang-undangan tertinggi (diatasnya) dan belum memiliki perspektif HAM. Untuk itu perlu dilakukan harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah agar dapat mengakomodir nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat  manusia Indonesia. Harapan dilaksanakannya kegiatan ini, diperolehnya masukan serta saran terkait prinsip-prinsip pemenuhan,  perlindungan, Pemajuan dan penghormatan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam hal ini melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (PPHTI)


Cetak   E-mail