GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM

GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM 1

Bengkulu - Agar seseorang dapat diakui sebagai warga negara, diatur dalam konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 26 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut Undang-Undang sebagai warga negara. Sedangkan Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selebihnya Konstitusi mengamanatkan mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan hal diatas maka lahirlah UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berangkat dari itu serta untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai hal tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Provinsi Bengkulu dengan mengangkat tema "Pentingnya Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Memperoleh Kepastian Hukum", pada Jum'at (15/03/24).

Kegiatan ini berlangsung di Two K Azana Style Hotel Bengkulu dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah. Dalam sambutannya Andriensjah menyampaikan, "Bahwa salah satu permasalahan utama dalam isu tentang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan adalah status Warga Negara serta segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Hal ini sebagai konsekuensi dari status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan seseorang, yang dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan".

Selanjutnya, menurut Andriensjah Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 tahun masih diberikan kesempatan untuk menjadi WNI dengan dikeluarkannya PP No. 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan untuk kembali menjadi WNI. Hal ini hanya akan berlaku 2 tahun dan akan berakhir pada akhir Mei 2024. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan perlindungan negara bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terancam menjadi asing.

Menutup sambutannya Andriensjah juga menyatakan bahwa Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan telah menggunakan Layanan secara online. Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan secara online sebagai komitmen pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang baik, transparan, akuntabel dan profesional. Hal ini merupakan perwujudan dari nilai PASTI Kemenkumham, guna mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dipandu oleh Moderator Dewi Kusuma Ningrum (Host RBTv) dengan narasumber Faraitody Rinto Hakim (Analis Hukum Ahli Muda Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum), Maharuddin (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu) dan Gunawan Wibisono (Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Produk Dukcapil Provinsi Bengkulu). Turut hadir Pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dalam Kota. (RA/ed. MD)

 GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM 7GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM 7GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM 7GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM 7GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM 7GELAR SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU INGATKAN PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN GUNA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM 7


Cetak   E-mail