GELAR SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU USUNG TEMA LINDUNGI DAN CEGAH PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DEMI KEPASTIAN HUKUM

sos_ki_1409.jpg

Bengkulu – Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Bengkulu, Rabu (14/09/2022). Kepala Kantor Wilayah dalam kesempatan ini diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati) membuka kegiatan yang diikuti oleh 80 orang peserta. Instansi terkait yang hadir antara lain dari Pemda Provinsi dan Pemda Kota Bengkulu, Universitas yang ada di Kota Bengkulu, Kepolisian Daerah Bengkulu, dll, serta hadir juga Pejabat Administrator dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Ketua panitia, Kabid Pelayanan Hukum (Suriyanti) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Grage Bengkulu ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, antara lain mengenai Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Merek dan Indikasi geografis, sehingga dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum.

Kadivyankumham ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu bagian paling penting dalam perkembangan perekonomian nasional bahkan sampai internasional. Tantangan cukup besar yang dihadapi oleh Indonesia adalah bagaimana memberikan pelindungan hukum atau dengan kata lain penegakkan hukum KI bagi para kreator, desainer, inventor, wirausaha agar dapat selalu berkarya, berinovasi, berkreativitas sehingga dapat berharmonisasi atau mungkin bersaing di dalam dunia perdagangan ditingkat Nasional.

Lebih lanjut Kadivyankumham juga menyampaikan bahwa di Kota Bengkulu terdapat 1 (satu) kasus pelanggaran KI berupa pelanggaran Hak Cipta motif batik yang ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Bengkulu dan telah dilakukan mediasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, hal ini sesuai dengan pasal 95 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, albitrase atau pengadilan. Kasus pelanggaran Hak Cipta ini terjadi karena pemilik hak cipta melaporkan adanya pelanggaran hak cipta. Pihak terlapor tidak mengetahui bahwa batik tersebut sebagai karya cipta yang sudah terdaftar. Sehingga dapat dipahami bahwa masyarakat belum mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta.

Keynote Speaker disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemda provinsi Bengkulu (Hendri Donan). Beliau menyampaikan kesiapan Pemda Provinsi dan Kota bengkulu untuk terus mendukung dan bersinergi dengan Kemenkumham mengenai Kekayaan Intelektual. Hendri menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan hanya menjadi tugas Kemenkumham, tapi juga menjadi tugas bersama untuk menindaklanjuti dengan memberitahukan ke lingkungan sekitar, sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Bapak Noprizal dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham serta Bapak Reno Wijaya dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Bertindak sebagai moderator adalah Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Melti Haryani). Acara berlanjut dengan diskusi antara peserta dengan para narasumber. (Humas-BD)

ki_140911.jpg

ki_140912.jpg

ki_140910.jpg

ki_14091.jpg

ki_140914.jpg

ki_14092.jpg

ki_14093.jpg

ki_14095.jpg

ki_14098.jpgki_14096.jpgki_14094.jpgki_14097.jpg


Cetak   E-mail