Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan keamanan dan kesiapsiagaan petugas Pemasyarakatan menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2022 serta deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu (Kanwil Kemenkumham Bengkulu) menggelar Apel Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dipusatkan di Lapangan Olahraga Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Bengkulu, Jum’at (24/12/2021).
Kegiatan Apel Siaga Nataru dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Juahari dan dikuti oleh seluruh Perwakilan Petugas Pemasyarakatan di dalam Kota Bengkulu. Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti), Ka. Kepolisian Resor Bengkulu, Komandan Kodim 0407 Kota Bengkulu, Ka. Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ka. BNN Kota Bengkulu, Ka. Polsek Teluk Segara, dan Ka. Unit Pelaksana Teknis dalam Kota.
Dalam amanatnya Kakanwil menekankan bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022serta menyikapi banyaknya kejadian gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan di Indonesia, seperti kebakaran, pelarian, kerusuhan dan lain-lain, pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan pada Lapas/Rutan/LPKA perlu dioptimalisasi dan ditingkatkan.
Kakanwil juga mengingatkan sehubungan dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)yang masih mewabah, terlebih lagi saat ini di Indonesia telah ditemukan kasus positif virus baru Omicronyang lebih mudah menular, sehingga penting untuk kita semua berjaga dan mencegah penularannya ke dalam lingkungan Pemasyarakatan khususnya kepada Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Untuk itu diperlukan penanganan dan peningkatan kewaspadaan yang lebih ekstra, baik dalam pelaksanaan pengamanan, pembinaan dan pelayanan terhadap narapidana, tahanan dan anak, secara khusus agar terwujud penyelenggaraan kegiatan Peribadatan Natal dan Perayaan Tahun Baru 2022 yang berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.” Tegas Kakanwil.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 TAHUN 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Kakanwil menginstruksikan agar dapat mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran dimaksud dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menutup rangkaian Apel Siaga Nataru, Kakanwil bersama Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Tinggi Pratama melakukan pemusnahan terhadap ratusan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Lapas dan Rutan selama tahun 2021. (RA/OP/ed. AF)