HADIR LANGSUNG DI LAPAS BENGKULU, KADIVPAS DAN JAJARAN SOSIALISASIKAN PENERAPAN UU NO. 22 TAHUN 2022 KEPADA WBP

WhatsApp_Image_2022-09-15_at_14.48.21.jpegWhatsApp_Image_2022-09-15_at_14.48.29.jpegWhatsApp_Image_2022-09-15_at_14.48.28.jpegWhatsApp_Image_2022-09-15_at_14.48.27.jpegWhatsApp_Image_2022-09-15_at_14.48.26.jpegWhatsApp_Image_2022-09-15_at_14.48.25.jpegWhatsApp_Image_2022-09-15_at_14.48.24.jpeg

BENGKULU - Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual beberapa waktu lalu, Kamis (15/9/2022), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Rudy F. Sianturi) beserta jajaran melaksanakan sosialisasi penerapan UU 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Turut Hadir dalam kegiatan ini pejabat struktural Divisi Pemasyarakatan, Kalapas Bengkulu beserta jajaran.

Kadivpas menyampaikan secara singkat terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Kadivpas menyampaikan dalam sosialisasinya bahwa "dengan telah disahkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, program pembinaan dan pemberian hak bersyarat terhadap narapidana Lapas Bengkulu dapat di laksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami apa saja hak-hak bersyaratnya selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Pemenuhan hak meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi atau dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

“Dengan adanya UU Pemasyarakatan yang baru ini menjadi sebuah kabar baik bagi insan pemasyarakatan karena mengembalikan kembali marwah dan hakikat pembinaan WBP di Pemasyarakatan, sehingga UU tersebut memberikan kesejukan dan pengayoman kepada teman-teman semua,”ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Kalapas Bengkulu (Ade Kusmanto) mengatakan guna mendapatkan hak-hak bersyarat tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu para WBP juga harus aktif dalam kegiatan pembinaan dan bimbingan serta turut menjaga kondusivitas di lingkungan Lapas, dalam kesempatan yang sama beliau mengucapkan terima kasih atas kedatangan kadivpas dan jajaran guna melakukan sosialisasi UU ini.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu. Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bertanya jika ada yang masih kurang jelas terkait penjelasan dalam butir-butir UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (DH/ED-AF.)


Cetak   E-mail