HARI INI, OKNUM PETUGAS LAPAS ARGAMAKMUR YANG DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI DIPERIKSA OLEH TIM KANTOR WILAYAH

WhatsApp_Image_2020-09-04_at_16.46.06_5.jpegWhatsApp_Image_2020-09-04_at_16.46.06.jpegWhatsApp_Image_2020-09-04_at_16.46.06_1.jpegWhatsApp_Image_2020-09-04_at_16.46.06_2.jpegWhatsApp_Image_2020-09-04_at_16.46.06_3.jpegWhatsApp_Image_2020-09-04_at_16.46.06_4.jpeg

Bengkulu – Hari ini Jum’at (04/09/2020) Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) memerintahkan Tim untuk melakukan Investigasi. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) memimpin langsung Tim Pemeriksaan Kebenaran Laporan/Pengaduan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh salah satu Oknum Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Argamakmur. Adapun anggota Tim yakni Kasubbid Pelayanan Tahanan (Muhammad Nur), Kasubid Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan (Sri Azrianita), Kasubid Bimbingan dan Pengetasan Anak (Hastono) dan JFU Divisi Pemasyarakatan (Yoka Sanderly).

Tim pemeriksa Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat terhadap salah satu petugas registrasi Lapas Kelas IIB Argamakmur yang dilapokan melalui akun facebook “Forum Pengamat Pemasyarakatan” diduga telah melakukan pungli dalam pengurusan Hak Warga Binaan pemasyarakatan.

Apa yang dilakukan Tim ini merupakan respon cepat dari Kantor Wilayah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Investigasi dilakukan untuk mencari kebenaran dalam pemberitaan tersebut, petugas dengan inisial RZ diperiksa oleh TIM serta dilakukan juga pencarian informasi dari berbagai pihak terkait, seperti atasan langsungnya Kasubsi Registrasi, Kasi Binadik, Ka, Lapas juga beberapa Warga Binaan yang pernah mendapat pelayanan Remisi dan Integrasi (Asimilasi/PB/CB/CMB).

Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berkomitmen kuat untuk memberantas Pungli, tidak ada toleransi bagi pelaku pungli. Terlebih lagi saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Argamakmur sedang giat membangun Zona Integeritas menuju WBK/WBBM.

Jika dari hasil investigasi ini terbukti ada oknum Petugas/Pegawai yang terlibat, maka Kepala Kantor Wilayah akan menjatuhkan Sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. HUMAS


Cetak   E-mail