HARMONISASI RAPERDA PEMKAB BENGKULU TENGAH DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-04-05_at_11.24.58.jpeg

BENGKULU - Senin (5/4/2021), Menindaklanjuti permohonan harmonisasi Raperda dari Pemkab Bengkulu Tengah, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar audiensi dan rapat dengan Pemkab Bengkulu Tengah dan Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah. Rapat dan audiensi ini digelar dalam rangka harmonisasi, sosialisasi, dan konsultasi Raperda. Dalam kegiatan audiensi ini, Kanwil Kemenkumham Bengkulu diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Elmi) dan JFT Perancang Hukum Madya (Jisi Nasistiawan).

Kegiatan ini dilakukan berpedoman dengan surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dalam kegiatan ini terdapat dua rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasikan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Terminal dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan dihasilkan pembahasan yang selanjutnya akan disempurnakan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang berkualitas dan berguna. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-04-05_at_11.24.58_4.jpegWhatsApp_Image_2021-04-05_at_11.24.58_3.jpegWhatsApp_Image_2021-04-05_at_11.24.58_2.jpegWhatsApp_Image_2021-04-05_at_11.24.58_1.jpeg


Cetak   E-mail