IMIGRASI BENGKULU RESMI DEPORTASI WNA PAKISTAN PELANGGAR UU KEIMIGRASIAN

 

WhatsApp_Image_2021-09-04_at_11.59.10.jpeg

BENGKULU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melaksanakan deportasi terhadap warga negara Pakistan, Ahmad Ilyas, Sabtu (4/9/2021). Proses Deportasi ini sebagai bentuk tindak lanjut Tindakan administratif keimigrasian karena pelanggaran Pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Sebagaimana diketahui Ahmed Ilyas melakukan kegiatan penggalangan donasi secara ilegal sekitar wilayah pertokoan Pasar Panorama, atas laporan masyarakat kegiatan tersebut dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Bersamanya turut diamankan pula Paspor, proposal permintaan dana dari Alkhidmad Foundation Pakistan, bukti kwitansi serah terima uang bantuan dari beberapa orang/Yayasan di Indonesia, serta Kitas yang berlaku sampai dengan tanggal 23 April 2023.

Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan kamis (2/9/2021) lalu, diperoleh keterangan dirinya datang ke Bengkulu atas ajakan WNA Pakistan lainnya bernama Arsalan, dari Bandung menggunakan kendaraan roda empat yang disewa. untuk mengumpulkan sumbangan atau donasi bagi saudara muslim konflik Kashmir di Pakistan mengatasnamakan Alkhidmad Foundation yang merupakan yayasan kemanusiaan di Pakistan. Saat dilakukan pencarian oleh Tim Imigrasi, Arsalan sudah berada di Jakarta.

Dalam kegiatan pendeportasian, Ahmed Ilyas dikawal oleh petugas Imigrasi Kanim Kelas I Bengkulu, menggunakan pesawat Lion Air JT-639 tujuan Jakarta pukul 09.15 didampingi Kabid Inteldakim Kanwil Bengkulu (Poltak M), Kasi Inteldakim (M.Zahraim) beserta staf (Herlando) dan dilanjutkan dengan penerbangan Internasional menggunakan pesawat Emirates EK-359 tujuan Pakistan (Karachi), selain deportasi dilakukan juga Tindakan administrasi berupa pembatalan izin tinggal dan nama yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian (Dudi Iskandar), dan Pejabat Kanim Kelas I TPI Bengkulu beserta jajaran. HUMAS.

WhatsApp_Image_2021-09-04_at_11.59.14.jpegWhatsApp_Image_2021-09-04_at_11.59.13.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-04_at_11.59.11.jpeg


Cetak   E-mail