IMPLEMENTASI CORPORATE UNIVERSITY, KADIVPAS BERIKAN SOSIALISASI UU NOMOR 22 TAHUN 2022 DAN PENGUATAN TUSI DI RUTAN KELAS IIB BENGKULU

WhatsApp_Image_2022-09-12_at_16.27.24.jpeg

BENGKULU - Bertempat di Aula Rutan Bengkulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Rudy F. Sianturi) memberikan penguatan kepada jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Bengkulu, Senin (12/9/2022). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub bidang pelayanan tahanan, perawatan Kesehatan, dan rehabilitasi (Muhammad Nur) dan Kepala Sub bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama (Sri Azrianita). Kadivpas memberikan Sosialisasi sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada jajaran Rutan Bengkulu.

Kadivpas menyampaikan secara singkat terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman petugas dan warga binaan Rutan Kelas IIB Bengkulu tentang undang-undang No 22 Tahun 2022 agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.

Lebih lanjut Kadivpas menyampaikan juga dalam sosialisasinya bahwa "Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, program pembinaan dan pemberian hak bersyarat terhadap narapidana Lapas Curup dapat di laksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab," ungkapnya.

Selanjutnya, Kadivpas menyampaikan materi terkait Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemasyarakatan yang berkualitas bagi Petugas Lapas, LPKA, Rutan dan Bapas Wilayah Bengkulu. Diharapkan dengan terbentuknya LSP Pemasyarakatan dapat mewujudkan penyelenggaraan petugas pemasyarakatan yang profesional dalam mendukung tugas pokok dan fungsi terhadap narapidana, tahanan, dan klien pemasyarakatan.

“Semoga setelah penguatan ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rutan Bengkulu agar sampai akhir tahun  dapat mencapai target 100% dari target yang telah ditetapkan pemerintah pusat” tegasnya.

Kadivpas juga menekankan agar jajaran pegawai bekerja dengan SOP serta selalu berpedoman dengan kunci pemasyarakatan maju yang meliputi deteksi dini, sinergitas dengan APH, dan berantas narkoba. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta penguatan dan diakhiri dengan foto bersama. (DH/ED-AF.)

WhatsApp_Image_2022-09-12_at_15.39.50_PerfectlyClear.jpgWhatsApp_Image_2022-09-12_at_15.39.50_1_PerfectlyClear.jpgWhatsApp_Image_2022-09-12_at_15.39.49_1_PerfectlyClear.jpgWhatsApp_Image_2022-09-12_at_15.39.48_PerfectlyClear.jpg

WhatsApp_Image_2022-09-12_at_15.39.47_PerfectlyClear.jpg


Cetak   E-mail