INGINKAN KARYA CIPTANYA TERLINDUNGI, KAPOLDA BENGKULU UNDANG TIM KEKAYAAN INTELEKTUAL KANWIL KEMENKUMHAM  BENGKULU

POLDA_1.jpeg

POLDA_2.jpeg

POLDA_3.jpeg

Bengkulu (08/11/2021) - Hak Cipta atau copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan. Sama halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan intelektual atau HaKI.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang d wakili oleh Kasubbid Pelayanan KI (Melti Haryani) beserta JFT pada Subbid Pelayanan KI (Ria Richarlie Bukamo, Indra Jaya) melakukan pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya pendaftaran Hak Cipta

Kapolda Bengkulu (Irjen Pol Drs. Guntur Setianto, M.Si) yang didampingi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Kombes Pol Aries Andhi S.IK., M.Si.) dan Ajudan Kapolda Bengkulu (Ipda Bole Susanja, S.Sos., M.Si.), mengundang  Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan melakukan diskusi tentang pendaftaran KI khususnya pendaftaran hak cipta. Dalam melakukan pendampingan, Kapolda menginginkan semua karya-karyanya tercatat dan terlindungi. Adapun Hak Cipta yang ingin di daftarkan antara lain :

1. Monumen Logo Polda Bengkulu

2. Didactic valve of nusantara hilt (pesan moral dengan deder-deder nusantara)

3. Didactic valves of nusantara kris (pesan moral keris nusantara)

Kapolda berharap pada saat peresmian monumen Polda Bengkulu yang rencananya akan di resmikan pada tanggal 10 November 2021 sudah tercatat dan terlindungi secara Hukum. HumasMs/OP


Cetak   E-mail