JAGA NETRALITAS APARATUR PEMERINTAH PEMILU 2024 MELALUI PENYULUHAN HUKUM SERENTAK DI LPP KELAS IIB BENGKULU

WhatsApp_Image_2024-01-24_at_11.53.36.jpeg

BENGKULU - Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan penyuluhan hukum serentak dalam rangka menciptakan netralitas Aparatur Pemerintah untuk mendukung Pemilihan Umum pada jatuh pada tanggal 14 Februari mendatang, Rabu (24/1/2024) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Bertindak sebagai narasumber, Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, penyuluh hukum madya Abdul Hamid, dengan moderator penyuluh hukum madya Yulian Haidir.

Dalam pemaparan materinya kepada pegawai LPP Kelas IIB Bengkulu, Eko Sugianto memaparkan bahwa peran Bawaslu sebagai pintu masuk utama dalam menangani netralitas ASN ketika pemilu berlangsung. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun. “Meskipun dalam kondisi situasi politik yang semakin memanas jelang pemilu, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan,” pesannya.

Selanjutnya, JFT Penyuluh hukum Abdul Hamid menjelaskan bahwa Netralitas ASN memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional. Di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Ia menambahkan sikap tidak netralitas dalam pemilu dapat menimbulkan konflik atau benturan kepentingan sehingga ASN menjadi tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsi
"Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. Usai pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta kepada narasumber," jelasnya.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan bukan hanya sekadar kampanye netralitas, tetapi juga sebagai upaya penguatan demokrasi melalui partisipasi aktif Aparatur Pemerintah. Dengan kesadaran dan pemahaman yang ditingkatkan, diharapkan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat berlangsung dengan aman, adil, dan demokratis, serta mencerminkan suara dan kehendak rakyat Indonesia. (HUMAS/ED-MD.)

WhatsApp_Image_2024-01-24_at_11.53.36_1.jpeg


Cetak   E-mail