JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SOSIALISASI PERPRES NO.12 TAHUN 2021

WhatsApp_Image_2021-04-06_at_14.23.56.jpeg

Bengkulu - Bertempat di Ruang Rapat Fatmawati, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti acara Sosialisasi Perpres No.12 Tahun 2021 secara virtual, Selasa, 06/04/2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari), Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Tim Sekretariat UKPBJ Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu, seluruh PPK dan Pejabat Pengadaan Jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu. Acara diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Biro BMN Kemenkum HAM RI (Iwan Santoso) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Andap Budhi Reviabto).

Sosialisasi ini berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 6 dan 7 April 2021. Kegiatan ini untuk mensosialisasikan Perpres No. 12 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun perubahan peraturan ini dimaksudkan untuk mempermudah UMK melalui UU Cipta Kerja, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan ditunjang dengan keterlibatan koperasi dan UMK. Dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa ini siperlukan sumber daya pengelola pengadaan barang/jasa yang profesional dan diharapkan pada tahun 2021 ini pengadaan barang/jasa sudah dilakukan oleh pejabat fungsional. Humas

WhatsApp_Image_2021-04-06_at_14.23.56_1.jpegWhatsApp_Image_2021-04-06_at_14.25.09.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-04-06_at_14.23.56_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-06_at_14.23.56_3.jpeg


Cetak   E-mail