KADIV YANKUMHAM TEGASKAN PEMBERLAKUAN PPKM DI KOTA BENGKULU

WhatsApp Image 2021 07 12 at 08.26.00

Bengkulu - Antisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Meskipun Bengkulu tidak termasuk salah satunya, Kota Bengkulu saat ini masih melangsungkan PPKM. Begitu pun Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan arahan pusat, masih melaksanakan pemberlakuan pegawai 75% Work from Home (WFH) dan 25% Work from Office.

WhatsApp Image 2021 07 12 at 08.26.01 1WhatsApp Image 2021 07 12 at 08.26.01 1

Kadivyankum HAM (Kurniaman Telaumbanua) sebagai pembina apel pagi pada, Senin (12/07) mengapresiasi kehadiran pegawai yang mengikuti pelaksanaan apel di kantor maupun secara daring via Zoom Cloud Meetings. WFH dilaksanakan untuk menekan penularan covid-19, maka harapannya pegawai dapat mengoptimalkan bekerja dari rumah serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

WhatsApp Image 2021 07 12 at 08.26.01 2

Lebih lanjut dalam amanatnya beliau menyampaikan, terkait Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk segera dibentuk Panitia Pelaksanaan Seleksi dan Verifikator. “Mari bersama kita sukseskan Penerimaan CPNS tahun ini!”.

Kadiv Yankum HAM juga mengingatkan bahwa hari ini adalah hari terakhir untuk mengunggah data dukung pada aplikasi ERB. Harap dilengkapi dan disempurnakan. “Semoga sehat selalu. Tingkatkan imun, tetap berdoa dan jaga kesehatan” pungkas Kadiv Yankum HAM mengakhiri amanatnya. HUMAS.WhatsApp Image 2021 07 12 at 08.26.02


Cetak   E-mail