KADIVMIN BUKA KEGIATAN PEMBINAAN DAN MONITORING PENGELOLAAN SIPP OLEH BIRO HUKERMA

SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1SIPPE 1

Bengkulu - Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM laksanakan pembinaan dan monitoring pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, pada hari Kamis, 1 September 2022 bertempat di Aula Raflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung) yang Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Erfan) menyampaikan terima kasih atas kunjungan Biro Humas melalui Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati dan Analis Pertimbangan Hukum, Laila Lubis.

“Tentunya dalam kunjungan ini akan dilakukan koordinasi supervisi dan monitoring pengisian data layanan publik SIPP Kementerian Hukum dan HAM, kepada satuan kerja lingkup Kanwil Bengkulu. Tujuan SIPP adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik. dengan tujuan terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. selain itu, guna mewujudkan SIPP di lingkungan kemenkumham telah dikeluarkan pedoman pengelolaan sistem informasi pelayanan publik nomor M.HH-06.HH.07.05 TAHUN 2021”. Ungkap Kadivmin.

“Pedoman ini disusun untuk memberi panduan bagi pengelola SIPP untuk memahami tujuan pengelolaan SIPP dan penetapan ruang lingkup pengelolaan SIPP serta menyusun target penyelesaian pengisian aplikasi SIPP guna pemenuhan target kinerja di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia. Dengan adanya layanan satu pintu dalam SIPP diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat”. ujar Kadivmin dalam sambutannya.

"Pada kesempatan ini juga, berharap seluruh layanan SIPP telah dapat terupload secara keseluruhan oleh satker yang ada di Jajaran Kanwil Bengkulu dan telah sesuai dengan pedoman yang telah di keluarkan oleh Menkumham". Lanjut Kadivmin

Selanjutnya, Deswati memberikan penguatan pengelolaan SIPP, menurut Deswati SIPP lahir dikarenakan tidak ada informasi Standar Pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.

SIPP sendiri merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan maksud dan tujuan untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik agar terwujud pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, keterpaduan informasi pelayanan publik dan Tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Deswati menambahkan bahwa pemanfaatan SIPP dilakukan oleh masyarakat dan instansi pemerintah, dimana bagi masyarakat, SIPP dijadikan sebagai sarana dalam Memudahkan pencarian informasi pelayanan publik milik instansi pusat, daerah, BUMN, dan BUMD kapan saja dan dimana saja sehingga tidak ada miskomunikasi antara publik dan unit penyelenggara pelayanan publik.

Pada Kesempatan yang sama, Laila Lubis melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan SIPP oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Bengkulu. Laila mengatakan masih banyak satker yang melakukan penginputan layanan publik yang belum sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Menkumham, oleh sebab itu, ia berharap melalui monitoring ini seluruh satker lingkup Kanwil Bengkulu dapat memperbaharui data layanan publiknya pada SIPP.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Program dan Humas (Masnawati), Kasubbag HRBTI (Afrilinda) beserta para pengelola SIPP di Unit Pelaksana Teknis lingkup Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (Az/As/Yrs)


Cetak   E-mail