KADIVPAS BERI SOSIALISASI UU PAS TERBARU, UU NO. 22 TH. 2022 KEPADA SELURUH WBP LAPAS CURUP

WhatsApp Image 2022 01 24 at 08.28.06WhatsApp Image 2022 01 24 at 08.28.06WhatsApp Image 2022 01 24 at 08.28.06WhatsApp Image 2022 01 24 at 08.28.06WhatsApp Image 2022 01 24 at 08.28.06WhatsApp Image 2022 01 24 at 08.28.06

Rejang Lebong – Pagi ini Lapas Kelas IIA Curup melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2022 kepada Warga Binaan. Kegiatan ini dipimpin Kapala Divisi Pemasyarakatan (Rudy F Sianturi) serta didampingi Kepala Seksi Binadik, Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Kasubsi Poltatib, dan Staf Registrasi. Kamis (08/09/2022)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman petugas dan warga binaan Lapas Curup tentang undang-undang No 22 Tahun 2022 agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.

Terkait dengan hal tersebut diatas, Kadivpas didampingi Kapalas Kelas IIA Curup melaksanakan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup.

Kadivpas menyampaikan dalam sosialisasinya bahwa "dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, program pembinaan dan pemberian hak bersyarat terhadap narapidana Lapas Curup dapat di laksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab," ungkapnya.

"Sosialisasi terkait dengan Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan agar dapat dipahami oleh seluruh warga binaan untuk menghidari salah paham dan pendapat di kemudian hari”. Ujar Kadivpas.

Disela-sela sosialisasinya Kadivpas memberikan games Kepada Warga Binaan (AZ)


Cetak   E-mail