KADIVPAS BESERTA JAJARAN IKUTI EVALUASI PENCABUTAN, PEMINDAHAN NARAPIDANA, DAN PEMBERIAN HAK REMISI, ASIMILASI, PB, CMB, CB MELALUI APLIKASI ZOOM

WhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.53.jpegWhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.53_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.53_2.jpegWhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.53_3.jpegWhatsApp_Image_2021-11-04_at_14.50.53_4.jpeg

BENGKULU-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu (Ika Yusanti) didampingi Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama (Sri Azrianita), Kepala Sub Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak (Rosilawati) beserta jajarannya ikuti kegiatan Evaluasi pencabutan, pemindahan narapidana dan pemberian hak Remisi, Asimilasi, PB, CMB, CB secara virtual, Kamis siang (04/11/21).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia dengan menghadirkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Liberti Sitinjak, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Thurman Hutapea, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris dan perwakilan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO)

Hal yang melatarbelakangi kegiatan ini diselenggarakan adalah adanya temuan-temuan maupun pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan ataupun pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para WBP yang telah mendapat hak asimilasi maupun integrasi. Di samping itu ditemukan juga kurangnya pemahaman dari para petugas regulasi-regulasi yang ada sehingga belum optimal penerapannya, masih tidak sesuainya penginputan data detail registrasi yang belum sesuai dengan apa yang diperintahkan. Dan berkaitan dengan kegiatan pada tanggal 28 Oktober 2021 yaitu uji materi terhadap pasal 34 A dan pasal 343 pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Sedangkan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan penguatan kepada jajaran supaya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pengulangan tindak pidana yang dilakukan para WBP yang mendapatkan hak integrasi maupun asimilasi. Yang kedua untuk memotivasi agar para Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program asimilasi maupun integrasi. Yang ketiga agar penyelenggaraan program pembinaan sesuai dengan kebutuhan dengan mengadopsi kearifan lokal.

Dalam paparannya, Thurman Hutapea menerangkan, "Pada tahun 2020 dan 2021 ini kita menemukan banyaknya tingkat pelanggaran contohnya tindak pidana kasus narkotika, jika ditelisik atau secara lisan di dalam ini erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Sehingga menjadi koreksi bagi kita agar di jajaran pemasyarakatan dalam memberikan integrasi agar supaya memperhatikan hal-hal yang menyangkut ekonomi apakah mungkin pembinaan atau pelaksanaan program pembinaan keterampilan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak mengadopsi kearifan lokal sehingga tampilan yang dimiliki kurang bermanfaat bagi yang bersangkutan di dalam mengembangkan atau pun mengikuti perkembangan dunia. Pemberian asimilasi di lingkungan Lapas seharusnya menggunakan SK asimilasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan." terangnya.

Kemudian Liberti Sitinjak menjelaskan, "Bagaimana peran yang harus kita lakukan di dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan agar outputnya menjadi sesuai harapan visi dan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kepada seluruh Kepala yang ada di Lapas dan Rutan khusus sidang TPP ini supaya memperhatikan Apa yang diharapkan dan yang menjadi sebuah kewenangan berdasarkan standar operasional prosedur sidang TPP tidak serta merta dianggap sah memindahkan narapidana dari LP satu ke LP lain tanpa sidang TPP. Harus memiliki pandangan dari berbagai perspektif dia dibesarkan di keluarga bagaimana, bagaimana keberadaan orang tua bagaimana keberadaan lingkungannya, semua hal itu disebut dengan multiperspektif. Direktorat bimkemas dan binapilatker akan mencoba bergandengan dalam rangka sinergis kolaborasi supaya kita betul-betul bisa melakukan tugas pokok dan fungsi. " jelasnya.

Ditutup paparan oleh Abdul Aris "Jangan sampai ada kekerasan terhadap wbp, zero hp didalam lapas/rutan yakni dengan penggeledahan kamar hunian dan sediakan tempat penyimpanan HP untuk petugas dan perbaikan instalasi listrik pada setiap lapas/rutan serta lakukan tugas Back to Basics serta jaga marwah Pemasyarakatan" pungkasnya.(OP/ED.,AF)


Cetak   E-mail