KADIVPAS IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI STANDAR DAN INSTRUMEN SISTEM PENILAIAN PEMBINAAN NARAPIDANA (SPPN)

WhatsApp_Image_2022-02-18_at_3.07.52_PM.jpeg

CURUP- Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Curup, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Ika Yusanti) didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi (Andi Mulyadi), dan Kalapas Curup (Bambang Wijanarko) mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara virtual oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Thurman Hutapea hari ini Jumat (18/02/22).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia secara daring. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang mengamanatkan pemberian pembinaan narapidana perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan narapidana dan dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana. Maka terbentuklah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang harus memiliki standar dan instrumen yang tepat untuk dilaksanakan dan dijalankan.

Dalam sambutannya pembukanya, Thurman Hutapea menegaskan, “SPPN ini sebagai amanat Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa Penyelenggaran Revitalisasi Pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan dalam mendorong perubahan Perilaku dan Penurunan Tingkat Resiko Narapidana yang terbagi dalam beberapa Klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan yaitu Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum.” tegasnya.

Kemudian kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dan Sistematika Penilaian Pembinaan oleh Tim HELPDESK 2 Ditjenpas bahwa Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana terbagi dalam :

a. Variabel Penilaian Pembinaan Kepribadian;

b. Variabel Penilaian Sikap Narapidana;

c. Variabel Penilaian Kondisi Mental;

d. Pernyataan Komitmen Narapidana

Penilaian ini dilakukan oleh Wali Pemasyarakatan pada Lapas/ LPKA/Rutan. (DH/ED-AF.)

WhatsApp Image 2022 02 18 at 3.07.52 PM 6WhatsApp Image 2022 02 18 at 3.07.52 PM 6WhatsApp Image 2022 02 18 at 3.07.52 PM 6WhatsApp Image 2022 02 18 at 3.07.52 PM 6WhatsApp Image 2022 02 18 at 3.07.52 PM 6WhatsApp Image 2022 02 18 at 3.07.52 PM 6


Cetak   E-mail