Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ikuti Kegiatan Webinar Nasional Evaluasi Pelaksanaan Program P4GN

WhatsApp_Image_2021-08-24_at_01.42.47.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-24_at_01.42.47_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_01.42.47_2.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_01.42.47_3.jpeg

Bengkulu – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti kegiatan Webinar Nasional membahas Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang di selenggaran oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Secara Virtual, Selasa (24/08/2021). Webinar kali ini membahas mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia, terkait dengan pembangunan sistem di dalam Lapas untuk mempertajam sinergitas antara lembaga-lembaga terkait di dalamnya untuk memaksimalkan peran dan fungsi dalam pencegahan penyalahgunana dan peredaran gelap narkoba terutama di dalam Lapas. Berdasarkan data Ditjen PAS bahwa 46% penghuni mayoritas Rutan dan Lapas adalah tahanan dan warga binaan narkoba. Hal tersebut juga diperparah dengan adanya overcrowding jumlah penghuni dan jumlah petugas di Lapas.
Berdasarkan data Ditjen PAS per 14 Februari 2021 terdapat 252.384 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari narapidana dan tahanan sedangkan untuk kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara saat ini hanya 135.704 orang. Kurang maksimalnya pelayanan di dalam Lapas dapat menjadi celah untuk memunculkan pengendalian, peredaran, penyalahgunaan narkoba oleh tahanan, warga binaan, dan atau oleh oknum petugas. Dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa saat ini Indonesia dalam keadaan “Darurat Narkoba”. Kejahatan Narkoba di Indonesia mengancam semua kalangan tanpa pandang bulu. Pelaku kejahatan Narkoba dikenai proses hukum dan berakhir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lapas sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan termasuk juga Narapidana perkara Narkotika, baik pecandu maupun pengedar.Humas


Cetak   E-mail