KADIVPAS PIMPIN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

WhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38.jpeg

WhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38_1.jpegWhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38_2.jpegWhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38_3.jpegWhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38_4.jpegWhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38_5.jpegWhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38_6.jpegWhatsApp_Image_2022-01-28_at_14.46.38_7.jpeg

 

BENGKULU - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Ika Yusanti) membuka Rapat Penilaian angka kredit bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Jumat (28/1/2022). Turut hadir Kepala Bagian Umum (Pungka Sinaga), Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya (Umi Krisna Sandhora, Muhammad Rasid, Misdarti), pejabat eselon 3 dan 4 Divisi Pemasyarakatan beserta anggota penilai dan Sekretariat PK dan APK. Dalam kesempatan ini, Sekretariat menerima 5 berkas pengajuan DUPAK  untuk dilakukan penilaian.

Dalam arahannya, Kadivpas berpesan kepada para anggota Tim Penilai JF PK dan APK agar memegang teguh prinsip-prinsip penilaian diantaranya "transparansi" dan "objektifitas" agar tercipta Pembimbing Kemasyarakatan yang unggul sehingga dapat diandalkan untuk menjadi ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan pemasyarakatan. PK yang unggul diharapkan mampu memberikan kontribusi secara nyata dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan termasuk meminimalisir permasalahan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan yang saat ini sedang menjadi sorotan.

“Salah satu peran penting PK dalam penyelenggaraan pemasyarakatan terutama dalam meminimalisir gangguan kamtib di Lapas/Rutan adalah pelaksanaan asesmen dan penelitian pemasyarakatan (Litmas) sejak dari tahanan yaitu Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) untuk litmas perawatan tahanan dan asesmen 5 dimensi untuk litmas penempatan awal. hasil dari litmas dan asesmen ini dapat dijadikan acuan dalam upaya deteksi dini gangguan Kamtib". Pesannya. Dalam kesempatan ini sekretariat menerima pengajuan 5 berkas pengajuan DUPAK PK dan APK untuk dilakukan penilaian. Penilaian dilakukan dengan transparan dan penuh tanggung jawab. (DH/OP/Ed-AF.)


Cetak   E-mail