Kadivpas Pimpin Rapat Pembahasan Kriteria Napi Yang Dibebaskan Guna Cegah Covid-19

Rapat Napi 1Rapat Napi 1Rapat Napi 1Rapat Napi 1

Bengkulu - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly berencana membebaskan sekitar 30.000 napi umum dan anak guna mencegah peredaran virus covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, hari ini Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto) memimpin rapat pembahasan mengenai kriteria narapidana yang dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Rapat tersebut diikuti Kepala bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan barang Rampasan Negara dan Keamanan (Gunawan Sutrnadi) dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

“Pembebasan, bukan berarti benar dibebaskan, tapi dalam artian tetap dalam pengawasan Bapas, maupun LP di bawah kewenangan Divisi Permasyarakatan tiap Kanwil Kemenkumham, atau asimilasi. Dan kita akan merealisasikannya karena sudah ada permenya," Terang Kadivpas, Kamis, 2 April 2020.

Permen yang dimaksud yakni Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak MelaluIi Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan, dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

Kemudian, Kepmen tersebut juga diikuti Oleh Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dalam SE tersebut tercantum pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Kepala Kantor Wilayah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memerintahkan kepada Kepala Divisi
Pemasyarakatan / Kepala Lembaga Pemasyarakatan/ Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak/ Kepala Rumah Tahanan Negara/ Kepala Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
b. Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut :
1. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
c. Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai berikut :
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. d. Melakukan penyederhanaan Syarat dokumen melalui :
1. Mengganti penelitian kemasyarakatan dengan Laporan Perkembangan Pembinaan.
2. Mengganti surat jaminan dengan surat pernyataan tempat tinggal/rumah ditandatangani oleh narapidana.
e. Memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
f. Memerintahkan Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan menerbitkan Surat Keputusan Asimilasi.
g. Memerintahkan Kepala Bapas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana dan Anak yang menjalankan asimilasi di rumah.
h. Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini paling lambat tanggal 7 April 2020 kepada Kepala Kantor Wilayah dan menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Mengenai jumlah napi umum dan anak, yang akan dibebaskan per hari ini yaitu untuk Lapas Bengkulu sebanyak 8 (delapan) orang, Lapas curup 12 (duabelas) orang, Rutan Bengkulu 25 (duapuluh lima) orang dengan 1 (satu) cuti bersyarat, Lapas Argamakmur 3 (tiga) orang, dan LPP Bengkulu 13 (tigabelas) orang. Selanjutnya untuk Lapas atau Rutan yang lainnya di Bengkulu Kadivas memaparkan pihaknya sedang melakulan pendataan, sehingga belum bisa dipaparkan angka pastinya untuk seluruh LP dan Rutan yang ada di Bengkulu, karena pelaksanaan surat edaran tersebut diberi tenggat waktu maksimal 7 April 2020. (Humas)


Cetak   E-mail