KADIVYANKUMHAM HADIRI RAPAT PARIPURNA KE-14 MASA PERSIDANGAN KE II TAHUN SIDANG 2021

WhatsApp_Image_2021-08-31_at_11.40.27.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_11.40.28.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_11.40.28_1.jpeg

BENGKULU - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua) mewakili Kakanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke II Tahun Sidang 2021 secara virtual meeting, Rabu (31/8/2021).

Dalam virtual meeting yang juga dilaksanakan dengan protokol Kesehatan ini dibahas mengenai beberapa hal antara lain Penyampaian nota penjelasan oleh Gubernur Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2021, selanjutnya mengenai pengesahan risalah rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan Ke 1 tahun sidang 2021, dan Penutupan masa persidangan ke II Tahun sidang 2021.

Diharapkan dengan kegiatan rapat paripurna ini mampu menghasilkan beberapa kebijakan dan keputusan  yang mampu memberikan dampak positif bagi para peserta rapat paripurna di tengah pandemi Covid-19 saat ini. HUMAS


Cetak   E-mail