KADIVYANKUMHAM PIMPIN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAM DI KECAMATAN KETAHUN KABUPATEN BENGKULU UTARA

WhatsApp_Image_2021-06-30_at_19.39.19.jpegWhatsApp_Image_2021-06-30_at_19.39.19_1.jpegWhatsApp_Image_2021-06-30_at_19.39.19_2.jpegWhatsApp_Image_2021-06-30_at_19.39.19_3.jpeg

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Stion dan warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu terkait adanya permasalahan dengan PT. KKK Giri Kencana Ketahun, Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua) didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) mengadakan rapat Koordinasi dan Klarifikasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ketahun (30/6/21).

Rapat dihadiri oleh pihak pelapor Stion, Kuasa Hukum dan manajemen PT. KKK Giri Kencana Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perwakilan Sekretariat Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Camat Ketahun, perwakilan Kepolisian Sektor Ketahun, dan perwakilan Komando Rayon Militer Ketahun.

Pada pengantarnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa berdasarkan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28i ayat (4) yang berbunyi “Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Adalah Tanggung Jawab Negara, Terutama Pemerintah” dan ditegaskan kembali dalam Pasal 71 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM bahwa “Pemerintah Wajib dan Bertanggung Jawab Menghormati, Melindungi, Menegakkan dan Memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Ini, Peraturan Perundang-Undangan lain dan Hukum Internasional Tentang Hak Asasi Manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.

Maka dalam rangka Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia tersebut diselenggarakan Rapat Koordinasi dan Klarifikasi yang bertujuan menggali informasi dan keterangan secara langsung dari pihak-pihak terkait yang nantinya akan digunakan sebagai bahan telaahan oleh Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan selanjutnya dapat dirumuskan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan masyarakat mendapatkan keadilan.Humas


Cetak   E-mail