Kakanwil Bersama Para Kadiv Temui Sekjend Kemenkumham RI Guna Tindaklanjut Laporan Notaris Bermasalah

SAVE 20190306 090724
 
Bengkulu – Majelis Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau menolak kepentingan penyidikan atau proses pengadilan. Artinya, penyidik tidak bisa langsung memanggil Notaris-notaris untuk kepentingan proses peradilan. Penyidik harus melalui persetujuan rapat di Majelis Kehormatan Notaris.
 
Rabu (06/03/2019), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Ilham Djaya) adakan Rapat Bersama Sekretaris Jenderal (Bambang Rantam Sariwanto) didamping Kepala Divisi Administrasi (Garnadi), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistyaningsih) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Esti Winahyu Nurhandayani).
 
Rapat bersama ini merupakan tindaklanjut dari Rapat MKNW Bengkulu (13/02/2019) mengenai laporan dan permintaan persetujuan pemeriksaan Notaris bermasalah dari penyidik Bareskrim Jakarta. Kakanwil menyampaikan “ Kami Tidak dapat memutuskan memberi izin atau pun menolak permintaan pemeriksaan Notaris karena Notaris  tersebut telah putus sidang dan ditahan, untuk itu kami mohon petunjuk dan arahan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat”.
 
Sekretaris Jenderal (Bambang Rantam Sariwanto) selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris memerintahkan untuk membuat tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut serta diminta untuk mengunjungi dimana Notaris ditahan. (HUMAS)

Cetak   E-mail