KAKANWIL DAN KADIV PAS IKUTI PRESS RELEASE KE BNNP BENGKULU

BNN PRESS RELEASE 1

Bengkulu - Hari ini Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Imam Jauhari) bersama Kadiv Pas (Ika Yusanti) ikuti Press Release dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Brigjend Toga H Panjaitan.Rabu (24/6/2020).

Press Release terkait dengan penangkapan kurir narkoba yang berinisial Wh dan Pd pembawa 12 kg ganja dan 50 gram sabu yang melibatkan Narapidana Lapas IIA Bengkulu dan Rutan Kelas IIB Malabero. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu mengatakan sebelum ditangkap kurir tersebut menggunakan travel tujuan Kota Bengkulu dari kurir ini diketahui ganja tersebut akan diantar ke kurir lainya yang telah menunggu di Jalan Padang Jati Kota Bengkulu.
_"Awalnya kita tangkap Wh lalu Pd, ditemukan paket ganja 12 kilogram sebanyak 12 paket dan sabu-sabu 50 gram, dari keterangan WD dan Pd mengakui bahwa Narkotika tersebut dipesan oleh Napi dari Lapas Kelas II A Bentiring berinisial Es serta Tahanan pada Rutan Kelas II B Malabero berinisial H. Saat ini kita amankan dua unit handphone dan uang tunai.
Sampai saat ini ada empat tersangka yang kita amankan yaitu kurir dan bandar narkoba,_" ujar Kepala BNNP

BNN PRESS RELEASE 1

Keempat tersangka dikenakan UU psikotropika terancam Pasal 111 Ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam Kesempatan yang sama Kakanwil Mengungkapkan “Saya berkomitmen dengan Ibu Kadivpas untuk bekerja lebih keras lagi, akan kami telusuri, akan kami petakan permasalahan yang terjadi saat ini, besok saya akan mengumpulkan KUPT beserta Kepala Pengamanan, dan Ketua Regu Jaga“.

"Kita akan merubah pola pemeriksaan agar tidak ada lagi barang yang dilarang bisa masuk ke dalam lapas. Kami juga akan memberikan pengarahan ulang kepada jajaran kami agar tidak ada lagi barang yang dilarang masuk bisa masuk ke dalam Lapas, bila ada keterlibatan pihaknya yang melakukan kerja sama dengan para napi akan diberikan sanksi tegas”. Ungkap Kakanwil. (Humas)

BNN PRESS RELEASE 3


Cetak   E-mail